Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum-hukum Islam

Hukum-hukum Islam
1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib dan fardhu dibagi menjadi dua bagian:
a. Wajib 'ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat wajib, puasa, dsb.
b. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-oraog mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak ada seseorang yang mengerjakaannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunah terbagi menjadi dua:
a. Sunah mu'akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih , shalat idain shalat dua hari raya fitri dan adha dsb.
b. Sunah ghairu mu'akkad; yaitu sunah biasa.

3. Haram; yaitu suatau perkara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.

4. Makruh; yaitu suatu perakara apabila dikerjakan tidak apa-apa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

5. Mubah; yaitu suatu perkara apabila dikerjakan tidak apa-apa, dan jika tidak ditinggalkan tidak apa-apa.
 
© Copyright Gooan