Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum-hukum Islam

Hukum-hukum Islam 1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib dan fardhu dibagi menjadi dua bagian: a. Wajib 'ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat wajib, puasa, dsb. b. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-oraog mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak ada seseorang yang mengerjakaannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya. 2. Sunah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat...
 
© Copyright Gooan